Politik

Mencontohkan Amien Rais, Yusril Ungkap Fakta di Balik Jabatan Ketua MPR yang Bakal Jatuh ke Gerindra

foto : internet

 Pertemuan Prabowo dengan Megawati Soekaroputri di Jalan Teukur Umar, Rabu (24/7/2019) disebut-sebut bakal memuluskan Gerindra mengambil posisi ketua MPR RI. Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra mengungkap fakta di baliknya.

Sebelumnya, posisi ketua MPR diperebutkan sejumlah parpol anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang paling ngotot.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto tidak mau kalah. Dia merasa partai berlambang pohon beringin rindang itu paling berhak setelah PDIP karena menjadi peraih kursi terbanyak kedua di DPR RI hasil Pemilu 2019.

Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara menilai kursi ketua MPR sudah menjadi tradisi dibagikan ke pihak-pihak yang perlu mendapat jabatan. Tujuannya, supaya politik tetap stabil.

"Sejak awal reformasi, jabatan ketua MPR selalu merupakan sebuah kompromi dalam rangka bagi-bagi kue kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik," kata Yusril seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (25/7/2019).

Dia mencontohkan pada awal reformasi. Saat itu, Amien Rais yang tidak maju menjadi calon presiden memilih menjadi ketua MPR. Parpol-parpol lain sepakat menyerahkan kursi ketua MPR kepada Amien Rais yang dikenal sebagai tokoh reformasi.

Penunjukan ketua MPR RI berbeda dengan ketua DPR yang otomatis dijabat partai pemilik kursi terbanyak.

"Di MPR, ketentuan seperti itu tidak ada. Maka wajar saja jika banyak partai memperebutkan jabatan ketua MPR tersebut," kata Yusril.

Ketua MPR adalah ketua lembaga negara yang mempunyai beberapa kewenangan strategis antara lain mengubah Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberikan keputusan akhir bila terjadi proses pemakzulan presiden. 

MPR juga punya kewenangan memilih wakil presiden jika wakil presiden yang menjabat berhalangan tetap, serta memilih presiden dan wakil presiden dalam hal terjadi kevakuman secara bersamaan.

"Namun ketua MPR menjalankan tugasnya secara kolektif kolegial bersama-sama para wakil ketua. Artinya, ketua tidak dapat mengambil keputusan sendiri dalam hal penentuan agenda dan materi persidangan, melainkan dalam rapat pimpinan yang memerlukan persetujuan para wakil ketua yang lain," kata Yusril. 

Ketua MPR tidak bisa bertindak sendiri mengatasnamakan MPR dalam mengambil keputusan. Kecuali, keputusan diambil lewat rapat paripurna MPR. Keputusan rapat paripurna MPR juga harus ditandatangani para pimpinannya secara bersama-sama. 



Tulis Komentar