Keputusan menaikan status darurat kabut asap untuk Provinsi Riau tersebut, disampaikan Gubernur Riau Syamsuar saat konferensi pers di Media Center Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (23/9/2019).
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana pada pasal 26 tertuang, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:
a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.
Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
"Status ini kita tingkatkan mengingat kesehatan masyarakat Riau saat ini. Anak-anak dan ibu hamil, serta balita dan bayi untuk tidak berada di luar rumah. Juga kualitas udara yang semakin memburuk di Riau," kata Syamsuar kepada awak media.
Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga meminta bantuan kepada PT Chevron Pacifik Indonesia untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3.000 orang.
"Saya sudah bicarakan hal itu kepada pimpinan PT Chevron. Saat ini kita masih menunggu jawabannya seperti apa," ungkap Syamsuar.
Syamsuar juga berharap, tidak hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi. Tapi ada juga perusahaan besar di Provinsi Riau yang ikut bersama menyediakan tempat evakuasi.
"Kita berharap, kabut asap cepat berlalu dan karhutla di Riau, serta provinsi lainnya, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimatan Barat, segera padam. Kita berharap juga hujan turun ke Bumi Lancang Kuning," jelas Syamsuar.
Berakhir 30 September
Menurut Gubernur Riau, Syamsuar, penetapan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau ini akan berlangsung dari tanggal 23 September 2019 dan berakhir 30 September 2019.
Peningkatan dari status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) 2019, menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara, dikatakan Syamsuar, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal 26," ungkap Syamsuar, saat konferensi pers di Media Center Karhutla.
Dalam press conference hari ini dihadiri Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, dan Karo Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau Firdaus. (grc/zet)
Tulis Komentar