Pendidikan

PPDB, Disdik Ingatkan Jangan Manipulasi Surat Domisili

Proses PPDB SMA/SMK di salah satu sekolah di Kota Pekanbaru. (Foto: Suaraaktual.co/Anews)

Pekanbaru (Anews) - Surat domisili menjadi polemik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2020. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru pun mewanti-wanti agar calon peserta didik tidak memanipulasi surat domisili.
Pelaksana tugas Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan, data yang diserahkan saat PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sistem zonasi atau berdasarkan jarak ini disinyalir kerap diakali dengan surat domisili palsu.
"Hati-hati mengeluarkan domisili, kalau surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," tegas Ismardi, seperti dilansir dari Cakaplah.com, Senin (29/6).
Seleksi pun tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, berpatokan dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik.
"Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK-nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," jelasnya.
Ia juga menambahkan, peserta didik yang memakai surat domisili harus minimal sudah enam bulan berdomisili di sekitar sekolah. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang.
Sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi. Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi, yakni 7 tahun.
Sedangkan untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.
Sementara itu, DPRD Kota Pekanbaru akan mengawal PPDB untuk tingkat SMP dalam tahun ajaran 2020-2021 pada tanggal 1-7 Juli 2020 mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, berkaca dari PPDB di tingkat SMA di Pekanbaru yang sempat heboh karena jalur zonasi yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) domisili, pihaknya akan mengawal agar hal tersebut tidak terulang kembali.
“Kita harapkan tidak ada permainan yang terjadi seperti pada tingkat SMA, seperti penggunaan suket domisili. Karena hal seperti ini akan merugikan banyak pihak,” ujar Yasser.
Dengan menggunakan cara ataupun jalur-jalur yang terlarang, hal ini akan mencoreng dunia pendidikan di Kota Pekanbaru dalam hal penerimaan siswa. Lanjut politikus PKS ini, jika hal tersebut ditemukan pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik), pihak sekolah dan juga tidak segan-segan membatalkan siswa yang ketahuan melanggar peraturan tersebut.
“Siapa-siapa yang terlibat akan ditindak tegas, apakah itu aparat ataupun orang tuanya murid tersebut,” tukasnya. YNT



Tulis Komentar