Daerah

PKD Bukan Pendamping Melainkan Pengawas Pilkada

Romi Indra, SE

Meranti (ANews) - Romi Indra, SE selaku Kordinator Divisi Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyanggah tegas pernyataan yang menyebutkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Selain itu, Banwaslu Meranti juga menilai  Pengawasan Kelurahan Desa (PKD) sangat minim dalam menjalankan wewenangnya dalam bertugas mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada saat coklit Pilkada 2020 di Kepulauan Meranti.

" Sebagimana dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan jelas bahwa tugas dan wewenang PKD adalah salah satunya mengawasi pemutakhiran data pemilih, tidak ada nomenklatur PKD mendampingi PPDP," kata Kordinator Divisi Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Meranti Romi Indra.

"Ya wajar saja terkadang manusia risih saat diawasi" ujarnya.

Ia juga  menegaskan, pada Pasal 177 disebutkan bahwa
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih merupakan tindak pidana. 

"Delik ini juga termasuk bagi penyelenggara," kata Romi

Masih Kata Romi, Selanjutnya pada Pasal 178
menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya merupakan tindak pidana. 

"PKD dalam bertugas selain dibekali alat kerja pengawasan juga memastikan perbuatan tindak pidana tidak terjadi," kata Romi Indra.

Terkait formulir A-KWK yang tidak diserahkan KPU Meranti kepada Bawaslu Meranti, Romi berpendapat bahwa informasi yang dikecualikan adalah NIK bukan A-KWK. 

"justru kita patut pertanyakan prinsip pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir dan transparan itu" terang Romi.

 Namun demikian Bawaslu Romi mengakui dengan tidak adanya A-KWK menjadikan PKD lebih fokus menemukan langsung tenuan-temuan dan dugaan pelanggaran. 

Sebelumnya Bawaslu Meranti merilis hasil pengawasan dalam tahapan Coklit yang dilaksanakan yaitu terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 726 data pemilih, sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 1.627 data pemilih. 

Sedangkan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 371 data pemilih. "Data ini merupakan data pengawasan sementara oleh jajaran kami di lapangan, update data sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020" katanya.

Selanjutnya Romi Indra mengapresiasi PPDP yang bertugas sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. "Saya mengapresiasi PPDP yang bekerja secara maksimal di lapangan, merekalah pahlawan dalam pendaftaran hak pilih masyarakat untuk Pilkada 2020 di Meranti," Jelas Romi.BON
 



Tulis Komentar