Nasional

Annas Maamun Bebas

Mantan Gubernur Riau H Annas Maamun. (IST/ANews)

Jakarta(ANews) - Mantan Gubernur Riau H Annas Maamun akhirnya bisa menghirup udara bebas, keluar dari Lapas Sukamiskin. Dari tujuh tahun penjara dalam vonis yang diterimanya, hanya enam tahun yang dilewati. Setelah, mendapat potong grasi satu tahun dari Presiden Jokowi, November 2019 yang lalu.

Setelah bebas dari Sukamiskin, mantan Bupati Rokan Hilir ini belum langsung pulang ke Riau. Masih menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Bandung.

Hal ini disampaikan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno yang tak lain menantunya sendiri.

"Benar, beliau (Annas Maamun, red) sudah bebas. Saat ini masih berada di Bandung. Menjalani pemeriksaan kesehatan di sana," ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Dari Bandung, Annas dikabarkan akan langsung bertolak ke Jakarta untuk berziarah ke makam adiknya."Beliau direncanakan akan ziarah ke makam adiknya di Jakarta," ujar Dwi.

Dengan kondisi itu, Annas dimungkinkan belum kembali ke Riau dalam waktu dekat ini. Selain adanya sejumlah agenda yang akan direalisasikannya, juga harus memperhatikan kondisi kesehatannya.

"Jika kondisi kesehatan Beliau membaik, Beliau akan kembali ke Riau. Kapan waktunya, belum bisa dipastikan," kata dia. 

"Apalagi Beliau sudah terlalu lama berada di dalam (lapas), ditambah faktor usia beliau," tambah Dwi.

Kabar bebasnya mantan Ketua DPD I Partai Golkar Riau ini mendapat sambutan dari rekan dan koleganya saat masih menjabat Gubernur Riau.                                              
"Ya (bebas tadi, red)," ujar Arsyad Juliandi Rachman koleganya yang menjabat Gubernur Riau setelah dirinya tersandung kasus suap dari pengusaha sawit yang juga Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung.

Andi Rachman, panggilan akrab Arsyad Juliandi Rachman turut mendoakan bebasnya Annas Maamun."Mudah-mudahan beliau diberi kesehatan dan kekuatan. Aamiin," ujarnya.

Untain doa juga disampaikan Wan Amir Firdaus, yang telah mendampinginya dari Pemkab Rokan Hilir hingga ke Pemprov Riau.

"Tentunya bersyukur dan gembira, sebagai orang dekat dia waktu memimpin Rohil dan Riau. Semoga beliau sehat selalu, terhindar dari marabahaya, dan dapat beraktivitas kembali," katanya seperti dikutip dari riaupos.co.
 
Dari tujuh tahun hukuman pidana penjara yang divoniskan kepada Annas Maamun, dirinya mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Abdul Karim pada November 2019 silam, menyebutkan kemungkinan Atuk atau sapaan Annas Maamun bebas di akhir September atau Oktober 2020."Yang bersangkutan seharusnya keluar September atau Oktober 2021, karena mendapat grasi dikurangi satu tahun," kata Karim kala itu.

Annas Maamun, mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Jokowi. 

Alasan pengajuan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya.

"Kesehatan (Annas) sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata Karim, saat itu. Berdasarkan keterangan dokter, Annas Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Kronologis Kasus Annas Maamun

Jakarta (ANews)-25 September 2014, Annas Maamun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dirumahnya di Cibubur, Jakarta Timur. Ada sembilan orang yang ditangkap KPK.

Hasil gelar perkara, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau itu menjadi tersangka penerima suap Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan. Annas menyebut pernah bertemu politikus Partai Amanat Nasional itu di rumahnya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau. Zulkifli saat bersaksi di persidangan mengakui adanya pertemuan di rumahnya di Jakarta.

Dilansir dari Tempo.co, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat pengusaha, Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Dari kasus tersebut, KPK bahkan telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka kasus ini.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri. RMH



Tulis Komentar