Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Operasional BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Mantan Kadiv Kelistrikan Dijebloskan Ke Rutan Sialang Bungkuk

Kasi Pidsus Kejari Pelelawan Andre Antonius SH menggiring AF ke rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (23/2/2021) sore. (F:SLP/ANEWS)

PELALAWAN (ANEWS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan belanja barang operasional kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/2/2021) siang sekitar pukul 16.00 wib. 

Tersangka berinisial AF selaku mantan Kepala devisi (Kadiv) kelistrikan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan ini, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Informasi ini dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH kepada AmanahNews, Selasa (23/2/2021) siang kemarin di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, karena keterlibatannya dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan belanja barang operasional kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,8 milyar. Sedangkan penahanan dilaksanakan, guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"AF kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari mendatang terhitung 23 Februari hingga Maret 2021 mendatang, dalam tahap penyidikan sebagai tersangka dalam kasus Tipidkor di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan. Dan target kita, Insya Allah, pekan depan berkas perkara sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Pekanbaru, untuk disidangkan (P16A). Pasalnya, kita sudah siapkan rencana dakwaan, sehingga proses persidangan untuk mengadili tersangka ini dapat dilaksanakan," ujar Kasi Pidsus.

Lanjut Andre, sebelum ditahan, AF telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Pelalawan sesuai prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan melalui rapid tes yang hasilnya menunjukkan non reaktif atau sehat. Sedangkan dalam kasus rasuah ini, AF yang saat itu menjabat sebagai pejabat strategis atau Kepala devisi (Kadiv) kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan, diduga telah melakukan penggelembungan atau mark up harga pengadaan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun 2016.

"Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala devisi (Kadiv) kelistrikan ini, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.3,8 milyar. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya seraya menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara rasuah ini sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menggelar ekspos penetapan AF sebagai tersangka dalaam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan belanja barang operasional kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan tahun anggaran 2012 samopai dengan tahun 2016, pada Kamis (18/2) lalu. Dimana penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari tim ahli sebesar Rp3,8 milyar.

Dugaan kasus tindak pidan korupsi di tubuh PD Tuah Sekata Pelalawan ini terungkap setelah tim penyidik Kejari Pelalawan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pembengkakan anggaran pengadaan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata Pelalawan. Atas informasi itu, maka Kejari Pelalawan langsung membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kasus Tipidkor tersebut.

Salah satunya melakukan Pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam ditubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan oleh Seksi Intelijen Kejari Pelalawan. Namun, pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss. Sehingga kasus tersebut masuk ke ranah hukum yang diselediki oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan dan ditingkatkan ketahap penyidikan hingga penetapan tersangka. (SLP) 



Tulis Komentar