Daerah

LSM Dampak Lingkungan Sarankan DLHK Tinjau AMDAL PT TAL.

TELUKKUANTAN ( ANEWS) -  LSM Dampak Lingkungan (DL) Kabupaten Kuansing menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup setempat meninjau ulang AMDAL PT Tamora Agro Lestari (TAL) yang berada di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.

Pasalnya, menurut pengurus  LSM DL Arif, banyak laporan Sungai Batang Baluih kerap berubah warna yang diduga akibat limbah pabrik.  

“Warga sering menengok sungai berubah warna hitam. Dan mengeluarkan aroma tak sedap,” ujar Arif.

Arif pun mencurigai tercemarnya aliran Sungai Baluih Desa Sungai Pinang  itu kuat dugaan akibat limbah dari perusahaan CPO PT. TAL, karena Sungai Baluih satu satunya yang berhulu langsung di areal perusahaan tersebut.

“Kalau dibiarkan berlarut larut dampak terhadap lingkungan dan masyarakat akan sangat Fatal maka dari itu kami dari LSM Dampak Lingkungan Kabupaten Kuansing meminta pihak dinas terkait untuk mengkaji ulang AMDAL dari perusahaan itu,” kata Arif.

Menurut pemantauan LSM DL ini, PT TAL bukan pertama kalinya bermasalah masalah limbah. Pada tahun 2019 yang lalu Komisi II DPRD Kuansing juga sudah mempermasalahkan persoalan ini.

“UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2014 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan tegas menjelaskan bagi perusahaan yang bermasalah dengan AMDAL izin usaha bisa dibatalkan,” tutup Arif.

PLT Kepala DLHK Kuansing Rustam saat dikonfirmasi Amanah News mengaku sudah melakukan peninjauan ulang sisitim instalasi pengolahan limbah PT TAL.

“Dulu kapasitasnya 45 ton, sekarang sudah meningkat menjadi 60 ton. Sudah disesuaikan dengan kapasitas IPAL nya,” ujar Rustam.

Rustam pun mengakui telah berulang ulang kali mengingatkan pihak perusahaan agar tidak membuang limbah pabrik ke sungai. 

 “Kami sudah ingatkan PT TAL berulangkali agar tidak membuang limbah ke dalam sungai. Bahkan kami juga sudah ingatkan hanya PT TAL satu-satunya perusahaan PKS di bagian hulu Sungai Batang Baluih, sehingga tidak mungkin melemparkan kesalahan kepada pihak lain,” kata Rustam, (dri)



Tulis Komentar