Polres Meranti Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Rp 715 Juta
MERANTI (ANEWS) - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan saat sedang berada dirumahnya di jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.
Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial RD Als Ayah (56 thn) warga jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur diamankan berdasarkan laporan korban bernama Asmaidi (58 thn) yang beralamat di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan kepada Polres Kepulauan Meranti.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini, Sabtu (30/10/2021). Dijelaskannya penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2021 / SPKT / Res Kep Meranti tanggal 20 Januari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 41/ IX/ 2020/ Satreskrim, tanggal 23 September 2021.
"Terduga pelaku sudah berhasil diamankan saat berada di rumahnya jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Andi.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di jalan Utama RT 001 / RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur terlapor mengajak korban untuk kerjasama melaksanakan proyek di Pemda dalam bentuk pekerjaan Kantor Bupati, kemudian terlapor meminta uang muka kepada korban sebesar Rp. 100.000.000,- tetapi proyek tersebut adalah proyek fiktif. Kemudian berlanjut kembali dengan mengajak kerjasama dalam hal jual beli emas batangan, dan saat itu terlapor meminta uang untuk pembelian emas batangan kepada pelapor secara bertahap dengan nominal Rp. 580.000.000,- melalui bukti kwitansi dan bukti transfer, namun jual beli emas tersebut tidak ada.
Tidak sampai disitu, kejadian serupa kembali berlanjut yang mana terlapor menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak dari korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 35.000.000,- namun hal itu juga fiktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 715.000.000,-.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan terhadap terduga yakni satu unit Handphone Merk Nokia 3310, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp. 200.000.000,- tanggal 19 Agustus 2020, sembilan lembar bukti Transfer dengan Rekening penerima yang sama, satu rangkap Surat Perjanjian jual beli yang di sahkan dilegalisasi Notaris, dan satu buah Flashdisk hasil rekaman akan pengembalian uang," ungkap Kapolres Meranti.
Sesuai Pasal 378 KUHPidana, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara se lama-lamanya empat tahun”.(BOM)
Tulis Komentar