Tindak Pidana Korupsi

Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Sidang vonis Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Ft.ist

PEKANBARU (ANEWS) - Setelah menjalani sidang secara maraton, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Non Aktif Andi Putra akhirnya divonis hakim 5 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan kalau tidak dibayar diganti kurungan badan 4 bulan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dibacakan Hakim Ketua DR Dahlan SH, Rabu (27/7/2022).

Vonis putera mantan Bupati Kuansing (dua priode) Sukarmis itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8,5 tahun penjara, membayar denda Rp 400 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Vonis majelis hakim tersebut terkait suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), di mana Andi Putra menurut hakim terbukti menerima suap Rp500 juta.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin DR Dahlan SH melakukan sidang secara maraton menyatakan Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

Seperti diberitakan sebelumnya pada sidang 7 Juli 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menuntut Andi Putra yang merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis hukuman penjara 8,5 tahun. Denda Rp400 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Dalam vonis Rabu (27/7/2022) majelis hakim menegaskan, penerimaan uang Rp500 juta oleh Andi Putra dari General Manager PT AA, Sudarso, bukanlah pinjaman. Uang itu untuk pemberian rekomendasi penempatan 20 persen kebun kemitraan di Kabupaten Kampar sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun di Kuansing.

Atas rekomendasi itu Andi Putra meminta uang Rp1,5 Miliar dan baru diberikan Rp500 juta oleh PT AA. Perbuatan terdakwa tersebut, kata majelis hakim, telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif pidana serta memenuhi unsur menerima hadiah atau janji.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan penjara, denda Rp200 juta bila denda tak dibayar maka hukuman badan 4 bulan. Bila keberatan terdakwa silakan banding atau menerima putusan," ujar Majelis Hakim.

Para penasihat hukum Andi Putra, Firdaus Basir SH dkk menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis ini dan JPU Gina Saraswati SH dkk juga berpikir-pikir. JPU usai sidang kepada wartawan menegaskan tidak kecewa vonis ini karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. (*/ZET)



Tulis Komentar