Opini

Bangsa Pemaaf

Oleh: Masud HMN

Ungkapan memberi maaf dari Buya Anwar Abbas kepada Panji Gumilng tentang tuntutan di Pengadilan Negeri berkenaan Perkara di Persidangan adalah amat berharga. Kita apresiasi tinggi, jika ini dilakukan dengan jujur.

Demikian itu adalah ajaran Islam, yang mengatakannya seperti itu. Seperti ayat Al Qur'an pada Surah Ali Imran 134 mengatakan, yang  arti maksudnya dalam bahasa Indonesia “Berikanlah sedekah banyak atau sedikit, mengendalikan amarahnya, serta memberi maaf kepada sesama manusia. Sungguh Allah senang kepada orang yang berbuat baik“.

Sebagaimana kita ketahui antara Buya Anwar Abbas dalam kapasitas Wakil Ketua Umum  MUI (Waketum Majelis  Ulama Indonesia ) Az  Zaytun dalam hal tuntut-menuntut dan soal penghinaan agama di meja hukum baru-baru ini. ambahannya hanya soal menuntut komersial perdata. Bukan pada persoalan Panji Gumilang dalam penghinaan agama.

Salah kepada Tuhan adalah bertoubat minta ampun dan salah kepada manisia minta maaf kepada manusianya. Pasal menghina agama adalah soal berdosa dan bersalah kepada Tuhan. Maksud salah kepada Tuhan identik dengan berdosa.

Pada kasus salah kepada manusia identik dengan kekeliruan yang bisa dilakukan tiap orang. Orang biasa salah dan keliru dalam perbuatan. Jalan keluarnya adalah dengan sikap pemaaf tadi. Meminta maaf kepada yang bersangkutan dari kekeliruan yang telah dibuat.

Berbeda dengan kekeliruan yang dilakukan terhadap Tuhan. Lain soalnya dan tidak sama kepada manusia yang harus melalui taubat dan  menyatakan penyesalan dan tak akan berbuat mengulang kembali. Caranya dihukum  atas kesalahanya, menyesal dan tidak mengulang perbuatan yang sama. Inilah yang dimaksud salah kepada manusia minta maaf, salah kepada Tuhan bertoubat minta ampun.

Demikianlah karakter ajaran Islam. Berbuat baik kepada orang yang salah. Memaafkanya mereka yang berlaku salah kepadanya
Dalam persfektif demikianlah kasus Panjji Gumilang dan Buya Anwar Abbas. Jika persoalan salah kepada Buya Anwar Abbas lalu Panji Gumilang minta maaf dari kekeliruannya dimaafkan maka soal jadi selesai. Lain halnya dalam kasus penghinaan agama, menjadi masaalah  lain.

Oleh karenanya soal pengadilan Anwar Abbas dan Panji Gumilang harus dilihat seperti itu, di satu kasus tuntut-menuntut perdata dan soal kedua penghinaan agama.

Marilah kita sabar mwenunggu apa yang divonis pengadilal nanti. Negara kita kita berprinsip Negara hukum. Biarlah hakim pengadilan yang memutuskan. Kita harap jangan terlalu lama. Itu saja. Semoga !


Masud HMN adalah Dosen Universitas MUhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta



Tulis Komentar