Daerah

Erdogan dan Peran PBB

Oleh: Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

TURKI sangat menentang invasi Israel ke Palestina khususnya di wilayah Gaza. Presiden Erdogan secara keras menentang penyerangan ke Gaza yang telah menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Diperkirakan korban telah mencapai 30.000 ribu jiwa di Gaza dan sekitarnya, sejak Israel menyerang Gaza pada Oktober 2023. Perang yang hingga kini masih berlangsung di khawatirkan akan menyebar ke beberapa negara di Timur Tengah seperti halnya yang sudah terjadi di Lebanon dan Suriah. Tidak saja Israel perang dengan Palestina, juga perang dengan Libanon dan Suria yang didukung oleh Iran sebagai negara aliansinya. Tulisan ini akan menjelaskan posisi Erdogan sebagai Presiden Turki yang secara keras menentang pendudukan Israel di tanah Palestina.

Kecaman keras kembali disampaikan kepada Israel, agar di bulan Ramadhan nantinya tidak menyerang Gaza dan wilayah di Palestina. Walaupun Turki dan Israel memiliki hubungan diplomatik, namun selama ini posisi Turki terhadap Israel sangat keras menentang penyerangan terhadap Gaza oleh Israel sejak perang Israel dan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang lalu. Sejak perang antara Israel dan Hamas, Turki telah memanggil pulang duta besarnya untuk Israel dan memutuskan kontak dengan Perdana Menteri Netanyahu. Turki menganggap bahwa Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Palestina dan penduduk sipil. Apa yang dilakukan oleh Turki merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam perjuangan melawan zionis Israel tersebut.

Dalam Hukum Internasional, pemanggilan pulang duta besar di suatu negara, berarti penurunan tingkat hubungan diplomatik yang selama ini dilakukan. Turki menganggap Israel tidak lagi berupaya untuk menghentikan perang dan pendudukan terhadap wilayah Palestina. Pemanggilan pulang seorang duta besar bertujuan untuk berkonsultasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Israel. Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza yang disebabkan oleh serangan yang terus menerus oleh Israel terhadap warga sipil dan penolakan gencatan senjata agar bantuan kemanusiaan masuk ke Palestina merupakan suatu kejahatan. Oleh sebab itu, Turki dengan kebijakannya memanggil pulang duta besarnya dengan maksud menekan Israel agar bersedia melakukan gencatan senjata dan melakukan perundingan perdamaian antara Hamas dan Israel.

Sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina, Presiden Turki RecepTayyip Erdogan telah menyerukan kepada warganya untuk turun ke jalan di Istanbul untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Aksi unjuk rasa tersebut diselenggarakan oleh partai Erdogan yang merupakan partai islam konservatif AKP. Erdogan mengatakan bahwa, rakyat Turki dengan lantang dan jelas, rakyat Turki berdiri di sisi rakyat Palestina melawan penganiayaan yang dilakukan oleh Israel. Selama dua dekade berkuasa, Erdogan mengambil sikap tegas yang berpihak pada Palestina.

Peran PBB (United Nations)

Perserikatan bangsa-bangsa (United Nations) tidak dapat menghentikan pendudukan Israel terhadap Palestina. PBB yang memiliki Organisasi Internasional berupa Dewan Keamanan, tidak mampu menghentikan penyerangan Israel ke Gaza yang selalu di Veto oleh Amerika Serikat sekutu dekat Israel. Tujuan PBB seperti yang diamanatkan dalam pasal 1 Piagam PBB adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB sebagai organisasi Internasional untuk medorong terjadinya penghentian dan perdamaian khususnya konflik Hamas dan Israel yang berakibat banyaknya korban jatuh di pihak Palestina. Namun PBB tak mampu melakukannya yang mana sering di Veto oleh Amerika Serikat setiap diambil keputusan dalam siding Dewan Keamanan PBB.

Dewan keamanan PBB memiliki kekuasaan yaitu Peace-enforcement (penegakan keamanan) yang didukung oleh negara-negara yang memiliki hak veto. Istilah peace-enforcement pertama kali diperkenalkan oleh sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez Dearechaga. Wewenang Dewan Keamanan PBB berdasarkan Piagam PBB untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya suatu tindakan agresi, Berdasarkan pasal 41 (BAB VII, dewan keamanan PBB berwenang memutuskan penerapan sanksi, ekonomi, politik atau militer. Dewan keamanan PBB semestinya dapat secara langsung menangani suatu masalah, apabila Dewan Keamanan PBB memandang suatu masalah tersebut memerlukan penanganan secara cepat seperti halnya konflik Hamas dan Israel yang berdampak terhadap penduduk sipil. Oleh karenanya, dunia internasional mesti berperan besar dalam mendukung terciptanya perdamaian di tanah Palestina. Save Palestina.

Penulis adalah alumni Ekonomi-Politik Internasional, UKM, Malaysia.
 



Tulis Komentar