Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tinggi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat SMK di Disdik Sumatera Barat

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Hadiman, ketika memberi keterangan terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Senin (27/5/2024). Ft.ist/ANews

PADANG (ANews) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan koruptsi pengadaan alat SMK di tubuh Disdik Sumbar dengan nilai pagu anggaran lebih kurang lebih Rp 18 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman yang didampingi Kasidik Lexy Fatharany, dalam keterangannya kepada AmanahNews, Senin malam (27/5/2024).

“Kita baru usai ekspose kasus tersebut Dalam kasus tesebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp 5,5 Miliar," kata Hadiman.

“Aspidsus menyebut, ada 8 orang tersebu terdiri dari Dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar.

“Untuk nama dan peran akan segera disampaikan rilisnya,” ujarnya.

Hadiman mengatakan usai ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, Kejati akan lakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan tersangka  pada Jumat (31/5) " Terkait dengan total kerugian Rp 5,5 Miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Sejauh ini terkait perakara ini telah diperiksa 37 orang saksi dimana juga termasuk ahli," ujarnya.

Mantan Kajari Kuantan Singingi dan Kajari Mojokerto ini menegaskan akan terus menelusuri dan Hadiman  akan tuntas mengulik kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan ini.

“Intinya dalam  pemeriksaan jika ada  ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan  para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. 

" Kita tegaskan lagi tidak ada tidak ada intervensi yang mengangu proses penyidikan dalam perkara ini," tegas Hadiman. (*/rls)



Tulis Komentar