Internal Partai

Gagal Jadi Wakil Ketua DPRD, Seorang Kader PAN Lapor ke Polisi

Ilustrasi PAN. (Foto: net/anews)

PADANG, ANEWS - Merasa ditipu, seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Defri Joni, melaporkan dua oknum pimpinannya, YA (ketua DPD PAN Pesisir Selatan) dan KS (wakil sekretaris DPW PAN Sumbar) ke polisi.

Defri diiming-imingi posisi wakil ketua DPRD Pesisir Selatan dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Namun, posisi wakil ketua DPRD yang dijanjikan tidak kunjung didapatnya.

Kejadian itu berawal pada November 2018 lalu. Saat itu, Defri mengaku ditelpon oleh KS untuk menemui YA di Padang.

"Sebagai kader, saya mengikuti perintah itu dan menemui YA dan KS di Padang," kata Defri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Defri menyebutkan, saat itu terjadi pembicaraan YA menjanjikan posisi wakil ketua DPRD untuk dirinya dan membayar uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya pengurusan ke DPW dan DPP PAN.

Uang sebesar Rp 50 juta itu dibayar Defri Rp 40 juta dalam empat kali pembayaran sepanjang November 2018 hingga Januari 2019.

"Ada empat kali pembayaran. Pertama Rp 5 juta, kemudian Rp 20 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta," ujar dia.

Defri merinci, pembayaran pertama dilakukan pada 30 November 2018 ke rekening KS. Kemudian, Rp 20 juta diberikan tunai pada 18 Desember 2018 di Hotel Rocky.

Selanjutnya, Rp 5 juta dikirim ke rekening anak YA pada 1 Januari dan terakhir Rp 10 juta ke rekening anak YA pada 6 Januari.

"Semua bukti dan juga saksi ada," kata Defri.

Hingga sekarang dan sudah habis masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019, posisi wakil ketua DPRD yang dijanjikan tidak juga didapat Defri.

"Akhirnya, saya tempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi pada 27 Agustus kemarin," kata Defri.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Allan Budi Kusuma yang dihubungi terpisah mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari Defri.

"Betul, kami sudah menerima laporannya. Dia merasa ditipu Rp 40 juta. Saat ini, kasusnya sedang diproses," ujar dia.

Sementara itu secata terpisah, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Yul Afnedi Chaniago menyayangkan sikap kader PAN Defri Joni yang melaporkan dirinya dan KS, wakil sekretaris DPW PAN Sumbar ke polisi.

Menurut Yul, kasus itu seharusnya diselesaikan di dalam internal partai terlebih dahulu.

"Itu kasus internal partai, kok dibawa keluar. Ada apa?" kata Yul yang dihubungi, Senin (2/9/2019).

Sebagai pimpinan partai, Yul sangat menyesalkan sikap Defri yang langsung membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Sebelum dilaporkan, Yul Afnedi mengaku persoalan itu tidak pernah dibicarakan Defri ke partai.

"Tidak pernah dia mempersoalkan hal itu ke partai sehingga jadi aneh kenapa tiba-tiba langsung ke ranah hukum. Mungkin ada hal-hal lain di balik ini," jelas Yul.

Kendati sudah dilaporkan ke polisi, Yul menyebut pihaknya tetap menghargai Defri Joni sebagai kader PAN.

"Defri Joni itu kader PAN yang sudah dua periode duduk di DPRD Pesisir Selatan. Dia sudah lama dan paham terhadap mekanisme partai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, merasa ditipu seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Defri Joni melaporkan dua oknum pimpinannya, YA (ketua DPD PAN Pesisir Selatan) dan KS (wakil sekretaris DPW PAN Sumbar) ke polisi.

Defri mengaku diiming-imingi posisi wakil ketua DPRD Pesisir Selatan dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.

Namun, posisi wakil ketua DPRD yang dijanjikan tidak kunjung didapatnya. (kps/zet)



Tulis Komentar