Penerimaan Peserta Didik Baru

Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura (F.antara.com/ANews)

Bengkalis (ANews) - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

"Sekolah dilarang melakukan pungli atau penyuapan terhadap PPDB tahun ini dan tidak boleh membuat kebijakan dengan memberikan kuota atau jatah pada pihak manapun serta membebani biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat daftar ulang maupun pemberkasan," imbuh Edi Sakura, seperti dilansir antara.com Senin (6/7).

Dikatakannya, PPDB sudah diatur dalam Perbup nomor 25 tahun 2020 dimana menggunakan sistem empat jalur baik di jenjang sekolah TK, SD dan SMP.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut pada bab IV pasal 12 jalur pendaftaran dilaksanakan melalui 4 jalur diantaranya jalur zonasi memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota paling sedikit 50 persen,

"Jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen dan jalur prestasi memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru sisa kuota dari tiga jalur tersebut," ungkap Edi.

Edi Sakura mengemukakan, untuk penerimaan di bagi empat jalur diantaranya zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahantugas orang tua atau wali.

"Jalur-jalur persentasi juga diatur di dalam perbup, semua sesuai dengan surat dari Kementerian Pendidikan. Untuk itu kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegas Edi Sakura.

Apabila di lapangan ditemukan ada siswa yang tidak diterima dari empat jalur tersebut, dikatakan Edi Sakura, akan diserahkan dan ditindaklanjuti Korwil. Kemudian nanti Korwil akan membagikan siswa tersebut di sekolah yang mana sepatutnya.

"Alhamdullilah, sejauh ini soal PPDB khusus untuk di wilayah kabupaten Bengkalis tidak ada persoalan baik ditingkat penerima TK maupun jenjang SMP," kata Edi Sakura.

Saat disinggung mengenai perlengkapan seragam sekolah. Edi Sakura mengatakan pihak sekolah dilarang untuk menentukan pembelian baju seragam sekolah.

"Tidak boleh ditetapkan sekolah, terserah orangtua wali murid mau beli dimana. Jika orangtua wali murid mengaku kesulitan mencari seragam sekolah pihak sekolah boleh menunjukkan tempatnya," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa tanggal 27 Juni pihak Disdik Bengkalis telah melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala sekolah dalam situasi pandemi Covid-19.

"Untuk masalah pakaian dalam masa covid ini, serahkan semua kepada orang tua siswa, silakan orang tua cari, mau beli yang murah mau yang mahal silakan," tegas Edi Sakura.

Terakhir dikatakannya, batas akhir penerimaan siswa baru berakhir pada tanggal 27 Juni kemarin, dan nanti akan masuk pada tanggal 13 Juli 2020 sistem tatap muka.

"Sedangkan untuk guru mereka akan mengajar seperti biasa sebelum masa covid, berada di sekolah, bedanya cuma siswa yang berada di rumah kalau guru di sekolah," tutup Edi Sakura.*



Tulis Komentar