Daerah

Alamak, Jemput Paksa Pasien 12 Warga Batam Positif Covid-19

Pihak keluarga melarikan paksa jenazah pasien Covid-19 dari RS Budi Kemulian Batam.

Sekupang (ANews) - Nekad dan entah apa yang ada di dalam pikiran warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam Kepulauan Riau ini. Mereka menjemput paksa jenazah YHG (47) pasien di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) pada 19 Agustus lalu.
Pasien itu sudah meninggal saat dilarikan ke RS. Keluarga pasien yang tidak sabar menunggu hasil tes lalu mengambil paksa jenazah.
Hasilnya 12 warga positif Covid-19, setelah dilakukan penelusuran kepada warga dan keluarga YHG yang datang ke RS BP Batam.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi, Minggu (23/8/2020) dilansir dari Batampos, Gugus Tuigas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam melakukan pelacakan kontak. Hasilnya, 24 ditetapkan kontak dekat dengan pasien YHG.
Sabtu, 22 Agustus, saat petugas menjemput mereka, satu orang melarikan diri. Sisanya, 23 orang, dibawa untuk karantina di RS Khusus Infeksi (KI) Covid-19, Pulau Galang.
"Hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR) menunjukkan 12 orang di antaranya positif Covid-19. Jadi, totalnya, termasuk YHG yang meninggal, ada 13 pasien positif di kluster penularan itu,” kata Didi.
Kasus yang terjadi di RS BP Kota Batam ini adalah yang kesekian kalinya dilakukan warga yang nekad dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Pada tanggal 18 Agustus 2020, 15 orang terkonfirmasi Covid-19 setelah menjemput paksa jenazah R (65) pasien terkonfirmasi Covid-19 di RS Budi Kemuliaan (BK).
Didi menyatakan, hasil uji PCR terhadap sampel usap dari 15 orang yang menjemput paksa jenazah di RSBK itu negatif Covid-19. Ia menambahkan, kini proses hukum terhadap orang-orang yang mengambil jenazah secara paksa tengah berlangsung di Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang).
Pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 itu melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Pasal 14 UU itu disebutkan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
Saat berkunjung ke RSKI pada pertengahan Juni lalu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan telah memerintahkan seluruh kepala polda untuk menindak tegas semua yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19. ”Peraturan dan hukumnya ada. Itu harus kami tegakkan. Menegakkan disiplin memang tidak bisa dengan bujuk rayu, tetapi harus dengan tegas. Kalau kami biarkan terus, mau jadi apa negara ini,” ujarnya.
Dua peristiwa pengambilan paksa jenazah itu menunjukkan Kepri sangat membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, pengajar Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Suryadi, mendesak Pemprov Kepri untuk segera melaksanakan Instruksi Presiden No 6/2020. Instruksi itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Dengan adanya perda tersebut, akan tercipta kekuatan hukum yang jelas sehingga petugas di lapangan bisa lebih efektif menjalankan fungsinya untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan di tengah kehidupan masyarakat,” kata Suryadi, Selasa (18/8/2020) lalu.(RMH)



Tulis Komentar