Daerah

EMP Bentu Limited Gelar Seminar Penegakan Norma-Norma K3 Konstruksi dan K3 Pesawat Angkat dan Angkut

EMP Bentu Limited menyelenggarakan seminar dengan tema “Penegakan Norma-Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dan K3 Pesawat Angkat dan Angkut”, Kamis, 18 Januari 2024, di Pekanbaru

PEKANBARU (A/News) - EMP Bentu Limited menyelenggarakan seminar dengan tema “Penegakan Norma-Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dan K3 Pesawat Angkat dan Angkut”, Kamis, 18 Januari 2024. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pembukaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bulan K3) Nasional tahun 2024.

 

Seminar tersebut dilaksanakan secara hybrid di meeting room Kantor EMP Pekanbaru dan secara daring yang diikuti oleh puluhan pekerja EMP Bentu Limited dan mitra kerja.

Seminar dibuka Area Manager EMP Bentu Limited, Yoyok S Purwanto dan dihadiri tiga narasumber dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau yakni Rizky Yusfandi Jalil, Rice Rozalia dan Armunanda.

Selain seminar, untuk memperingati Bulan K3 Nasional tersebut EMP Bentu Limited melakukan sejumlah kegiatan seperti Lomba Job Safety Analisys (JSA) Championship, Rangking #1, emergency drill, lomba house keeping, kuis online dan jalan santai.

Area Manager EMP Bentu Limited menyampaikan seminar ini sangat penting untuk pekerja EMP Bentu Limited dan mitra kerja karena setiap hari melakukan pekerjaan konstruksi, angkat dan angkut barang. 

“EMP Bentu Limited  berkomitmen untuk memenuhi norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja. Karena penaatan terhadap ketentuan dan norma tersebut adalah komitmen pertama dalam hirarki pernyataan kebijakan K3LL dan Pengamanan kita,” katanya.

Dari pantauan lapangan, para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Pemateri secara bergantian memberikan presentasi tentang peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan, bahan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu juga dibahas tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, juga tentang aturan keselamatan bekerja pada ketinggian.

Seorang peserta, Riski mempertanyakan tentang data bahwa sebanyak 30 persen terjadi kecelakaan saat bekerja di ketinggian. “Artinya dari tiga atau empat pekerjaan di ketinggian, terjadi kecelakaan. Bagaimana cara mengatasi hal tersebut karena komitmen kami di perusahaan adalah zero accident atau nihil kecelakaan kerja,” katanya.

Menjawab hal tersebut, Armunanda menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang utama sekali dilakukan adalah mengacu pada UU Nomor 1 tahun 1970, khususnya pada Pasal 9, di mana penanggungjawab pekerjaan diwajibkan untuk menjelaskan tenntang resiko pekerjaan kepada tenaga kerja baik tentang kondisi bahaya, alat-alat perlindungan diri dan cara aman untuk menggunakannya.

“Jadi yang harus dilakukan pertama kali adalah mengenali resiko pekerjaan, misalnya dengan menggunakan Job Safety Analysis (JSA), mengidentifikasi resiko, membuat Standard Operational Procedure (SOP), memberikan alat pelindung diri dan alat pengamanan kepada pekerja dan khusus orang yang bekerja di ketinggingan harus mempunyai lisensi K3,” katanya. (HNS/ANews)



Tulis Komentar