Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berkata 28 gugatan itu berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang baru saja selesai Kamis (17/12).
"Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup dan 4 gugatan pilwali," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Gugatan itu berasal dari Lampung Tengah, Lampung; Kaimana, Papua Barat; Musi Rawas Utara, Sumsel; Bulukumba, Sulsel; Karo, Sumut; Konawe Kepulauan, Sultra; dan Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Lalu ada gugatan dari Halmahera Selatan, Maluku Utara; Banggai, Sulteng; Pulau Takiabu, Maluku Utara; Sekadau, Kalbar; Tidore Kepulauan, Maluku Utara; Kotawaringin Timur, Kalteng; Pangandaran, Jabar; dan PALI, Sumsel.
Selanjutnya ada dari Raja Ampat, Papua Barat; Belu, NTT; Sumba Barat, NTT; Rembang, Jateng; Banjarmasin, Kalsel; Tapanuli Selatan, Sumut; Lingga, Kepulauan Riau; Magelang, Jateng; Malaka, NTT; Bandar Lampung, Lampung; Halmahera Timur, Malut; serta Pohuwato, Gorontalo.
Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi suara pemilihan gubernur masih berjalan. Rapat pleno penghitungan suara KPU provinsi berjalan hingga Ahad (20/12).
Hasyim menyampaikan KPU RI mengambil alih persiapan jawaban dalam setiap sengketa. Sementara KPU daerah ditugaskan untuk menyiapkan kuasa hukum.
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujar Hasyim.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 memberi ruang bagi pihak yang tak puas dengan hasil pilkada untuk menempuh jalur hukum. Mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.
KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada selama ada pihak yang menempuh jalur tersebut. Jika MK sudah membuat putusan, KPU daerah punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasil pilkada. (ZET)
Tulis Komentar