Daerah

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PT PSR Senilai Rp 84 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. (*/ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Provinsi, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 84 miliar.

Saat ini penyelidikan sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa, dengan mencari peristiwa pidana pada PT SPR yang diduga telah terjadi penyimpangan keuangan senilai Rp 84 miliar, periode tahun 2010-2015 di perusahaan tersebut.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah pihak PT SPR yang dimintai klarifikasi terkait anggaran tersebut.

"Ini masih penyelidikan. Tentu akan ada pihak-pihak terkait yang akan diklarifikasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (1/2/2021).

Penyelidikan dugaan korupsi ini, berawal dari informasi yang diberikan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Riau, yang melaporkan dugaan korupsi tersebut. Pihak LSM mendesak jaksa agar segera memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

Selain permasalahan dugaan korupsi, LSM itu juga mengungkap masalah rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak. (*)



Tulis Komentar