Daerah

Komitmen Kepala Daerah, Kunci Utama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

PLH Sekda saat Menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pencegahan Korupsi Manajemen Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah. (F:SAL/ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Komitmen Kepala Daerah adalah kunci utama utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan pemerintah daerah. Meskipun pada prinsipnya setiap program yang dibuat tetap tidak memberi celah-celah atau ruang-ruang yang melonggarkan praktek korupsi.   

"Kunci utamanya ini adalah komitmen Kepala Daerah. Apapun programnya tetap sangat diperlukan komitmen Kepala Daerah untuk memberantas korupsi. Karena yang dibawah-bawahnya akan ikut jika atasannya punya komitmen yang tinggi dan pemberantasan korupsi dan program akan mudah dilaksanakan" Ucap Arief Nurcahyo, selaku Kasatgas I-2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Arief Nurcahyo ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan supervisi pencegahan korupsi terkait manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (23/2/2021). 

Rapat ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau di ruang Riau Command Center, Menara Lancang Kuning, Jl. Jendral Sudirman, Pekanbaru Riau. 

Dalam penyampaian Arief terkait pencegahan korupsi, ia juga memaparkan beberapa isi rapat tersebut. Sebanyak delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah (Pemda) disampaikan Arief dalam presentasinya. 

Adapun program tersebut ialah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana Desa, optimalisasi PAD, dan manajemen ASN. Ini menjadi fokus dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Arief juga menyarankan untuk membentuk tim khusus dari daerah, "tim yg dibentuk khusus dalam penertiban prasarana, sarana dan utilitas, ketua tim nya Pak Sekda dari berbagai daerah," Sarannya. 

Terdapat tiga poin yang ditampilkan dalam paparan presentasi rapat mengenai optimalisasi pajak daerah. Adapun poin-poin tersebut, 

1. KPK mengkoordinasikan kerja sama Pemda dengan BPN : integrasi data pertanahan dengan pajak daerah (host to host) serta kerjasama pemanfaatan dan pembuatan peta bidang/sub bidang Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan skala 1:5000 atau paling minimal 1:10.000

2. Pemanfaatan peta ZNT diyakini akan berdampak signifikan terhadap penerimaan BPHTB dan PBB

3. Implementasi ZNT tahun 2021 dilakukan minimal di Ibu Kota Kabupaten yang menjadi sentra ekonomi untuk Kotamadya didorong dilakukan di lebih banyak lokasi strategis. 

"Kunci utamanya ini adalah komitmen Kepala Daerah," Ucap Arief. (SAL)



Tulis Komentar