Daerah

Mall, Kafe dan Tempat Hiburan di Pekanbaru Tutup 3 Hari, Shalat Ied di Rumah Saja

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST, MT. (F: ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT menegaskan mall, kafe dan tempat hiburan tutup selama 3 hari tanggal 11-13 Mei 2021 dan pelaksanaan shalat Idul Fitri ditiadakan di lapangan atau masjid, kaum muslimin diminta untuk shalat Ied di rumah saja.

Demikian hasil putusan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. 

"Untuk salat Idul Fitri diadakan di rumah saja, berlaku untuk seluruh Pekanbaru. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.

Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal. 

"Sementara untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Wali Kota.

Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.

"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya lagi. (*)



Tulis Komentar