Daerah

Semakin Memanas, KPK Periksa Sejumlah Camat dan Kades di Kuansing

Ilustrasi KPK

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kuantan Singingi (Kuansing). 

Tindakan ini dilakukan sebagai pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa pekan yang lalu terkait kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dengan pihak PT Adimulia Agrolestari, Kamis (4/11/2021).

Plt Juru bicara (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021) mengatakan, pihak KPK hingga Rabu, (3/11/2021) sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini, baik di kalangan pejabat di tingkat Provinsi Riau maupun pejabat di Kabupaten Kuansing.

KPK juga memeriksa pihak perusahaan swasta PT AA. Lembaga anti rasuah itu menghadirkan 10 saksi di Mapolda Riau, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Adapun Kepala Desa yang diperiksa KPK pada Kamis (4/11/2021) masing-masing Sunyeto Kades Bumi Mulya, Mujiono Kades Sumber Jaya, Nur Rahmad Kades Suka Damai, Abdul Rahmat yang tidak disebutkan nama desanya. 

KPK juga memeriksa Camat Logas Tanah Darat (LTD) Kuansing, Rian Fitra dan Joni Masriadi, selaku Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.

Selain itu, KPK juga memeriksa pihak dari Badan Pertanahan sebagai saksi, seperti Putri Merdekawati yang merupakan Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Riau.

Selanjutnya yang turut diperiksa yaitu Yani Feranika Analis HK Pertanahan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Siddiq Aulia juga selaku Analis HK Pertanahan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau dan juga Novita Ayu K sebagai petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau. (rls)



Tulis Komentar