Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Pekanbaru (ANews) - Menjadi tempat transaksi dan peredaran narkoba, pasca razia Minggu dinihari (6/9/2020) yang lalu. Dimana, dari 110 pengunjung yang dites urinenya, 76 diantaranya positif mengkonsumsi narkoba.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani geram dan meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus mencabut izin dari tempat hiburan malam Start City yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru ini. 

"Cabut izin Start City, karena telah menjadi tempat peredaran narkoba. Banyak aturan yang telah dilanggarnya. Kita minta Wali Kota mengintruksikan dinas terkait mencabut izin tempat hiburan malam tersebut," ujar Hamdani.

Dikatakan Hamdani, hasil razia peristiwa Minggu dinihari (6/9/2020) tersebut menjadi pembelajaran bagi tempat hiburan lainnya di Kota Pekanbaru untuk tidak main-main dengan narkoba.

Pj Sekdako Pekanbaru: Kita Tunggu Laporan Polisi

Sementara itu, Penanggung jawab Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan tindakan tegas kepada pengelola tempat hiburan Start City jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita tunggu ekspos dari Polresta dulu, kita lihat dari hasil BAP nya, silahkan ditutup kalau ada BAP nya dari kepolisian," kata Jamil, Rabu (9/9/2020). 

Dikatakan Jamil, dalam penertiban tidak ada pandang bulu. Seluruh tempat usaha yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan izin yang diberikan Pemko Pekanbaru maka akan diberi sanksi. 

"Jadi, kita akan dengar pemaparan terkait kejadian itu dari Polres. Sebagaimana yang pernah kita lakukan di tempat lain, kalau melanggar kita beri sanksi, sanksi terberat dapat berupa pencabutan izin," tegas Jamil yang juga merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru. 

Sementara itu Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, izin operasional tempat hiburan tersebut memang lengkap. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap temuan narkotika di lokasi tersebut. 

"Izin lengkap, izin operasional tempat hiburan nya. Kita juga melakukan evaluasi. Tapi kita akan dengar ekspos dari Polres terkait kejadian kemarin," kata Quarte. 

Ia mengungkapkan, bahwa Polresta Pekanbaru akan melakukan ekspos ke Pemko Pekanbaru terkait hasil dari razia yang mereka lakukan bersama Polda Riau. 

Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan mengambil sikap dari hasil ekspos yang dilakukan bersama Polresta Pekanbaru. Apakah tempat hiburan itu akan ditutup atau hanya diberi teguran. 

"Nanti pukul 14.00 WIB ekspos. Ada Asisten II yang mewakili Pemko. dari ekspos itu kita lihat keputusan nya apa, apakah lokasi itu ditutup atau bagaimana," terang Quarte. 

Ia mengaku siap melakukan tindakan tegas jika memang hasil dari ekspos itu dinyatakan tempat hiburan itu harus ditutup. Quarte mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap melakukan pengawasan, namun jika ada tempat usaha yang menyimpang dari izin usaha yang diberikan maka sanksi juga dapat diberikan ke pelaku usaha. 

"Artinya kita siap melakukan tindakan tegas. Kalau hasil rekomendasi ditutup, kita akan tarik semua izinnya, kita surati Satpol untuk melakukan penyegelan," tegasnya.

Minggu dinihari yang lalu Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Razia ini melibatkan 80 personil Polri dan 4 dari POM TNI AD.

Satgas menemukan 41 butir ektasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik berisi serbuk ektasi 6, 2 gram berserakan di lantai Pub Star City.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat razia dilakukan pengecekan urine kepada 110 orang. 76 di antaranya positif mengkonsumsi narkoba.

"Positif narkoba itu 58 Orang laki-laki dan 18 orang perempuan," katanya.(RMH)



Tulis Komentar