Daerah

Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan Menjadi Magnet bagi Para Pedagang Antar Provinsi

Tepian Narosa Telukkuantan. (F:IYK/ANews)

TELUKKUANTAN (ANews) - Pacu Jalur  di Tepian Narosa Teluk Kuantan yang akan digelar mulai 23-27 Agustus 2023 menjadi magnet tersendiri  bagi para pedagang musiman dari berbagai daerah. 

Para pedagang dari berbagai provinsi sudah berdatangan pada H-1 pelaksanaan pacu jalur. pedagang terpantau dari berbagai provinsi. Provinsi Riau seperti pedagang dari Pekanbaru, Inhil, Inhu bahkan provinsi tetangga seperti Jambi, Palembang, bengkulu dan Lampung ikut tertarik untuk menggelar dagangannya saat Pacu jalur digelar.

Kedatangan para pedagang itu, tentu diharapkan  dapat memberi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi  lahan tempat berjualan para pedagang tersebut. Pantauan di lapangan selasa (22/8/2023)  jalan - jalan di sekitar arena pacu jalur itu telah di petakan, digaris petak menggunakan cat pilox, sebagai tanda disewahkan kepada para pedagang musiman itu. Sebagian ditulis nama pemilik (SK) lapak tersebut, sebagian lainnya tidak ditulis.

Selaku pengelola lapak pedagang,  kabarnya  Bupati Kuansing Suhardiman Amby menunjuk Dinas Koperasi perdagangan dan industri (Kopdagrin) Kuansing. Kepada Amanah News salah seorang Kabid di dinas Kopdagrin saat dimintai keterangannya menyangkut harga lapak enggan memberikan keterangan, ia mengelak memberikan keterangan dengan alasan jabatannya di Dinas Kopdagrin belum definitif, artinya masih  Pelaksana tugas (Plt).

"Gak usah dikutif lah, sayakan masih plt," katanya singkat.

Namun demikian, awak media berusaha  mengorek melalui bincang - bincang singkatnya, sambil merokok di luar gedung dinas Kopdagrin pada Selasa (22/8)2023) sore. Di sana terungkap harga lapak itu berkisar Rp300- Rp750 ribu/am2. Keterangan itu tidak berbeda dengan keterangan anggota DPRD Kuansing Muslim,S.Sos M.Si yang dijumpai sebelumnya di gedung DPRD Kuansing Selasa (22/8/2023) siang.

Menurut Muslim,  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi Nasdem ketika di jumpai usai hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pajak / retribusi Daerah mengatakan, retribusi sewah lapak atau tempat berjualan para pedagang selama pacu jalur itu dikelola oleh Dinas Koperasi perdagangan dan industri (Kopdagrin) Kuansing. 

Menyangkut harga sewah lapak kata Muslim, itu telah diatur dalam Perda ataupun peraturan bupati (Perbup) Kuansing, harganya  bervariasi mulai dari Rp300 ribu  - Rp750 ribu/M2. Lapak yang harganya  Rp300 ribu/M2 itu jelasnya, luasnya mulai dari 1meter persegi -  300 M2, artinya pedagang yang menyewa lapak hanya dengan 1 - 300 M2. Kemudian, jika pedagang menyewa lapak yang luasnya  350 M2-  500 M2 harga sewah lapaknya naik menjadi Rp500 ribu/M2 selanjutnya apabila pedagang menyewah luas lapak 550 M2 - 1000 M2 harganya Rp750 ribu.

Jika ada sewah lapak diluar ketentuan sebagaimana tertuang dalam perbup, lanjut Muslim,  maka itu terindikasi pungutan liar, dan melanggar ketentuan yang ada dalam perbup, dan apabila  pedagang  merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib, pihak kepolisian saat rapat bersama kita, menyampaikan terkait hal itu,  jika ada laporan  akan menindak pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muslim menutup keterangannya. (IYK/ANews)



Tulis Komentar