Dugaan Kriminalisasi PTPN V ke Petani di Riau Diusut Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Ft.DokKomnas HAM)
JAKARTA (ANEWS) - Dugaan kriminalisasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Koperasi terhadap petani sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, bakal didalami dan ditindak lanjuti oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
"Komnas HAM akan menindaklanjuti dugaan kriminalisasi oleh PTPN V Koperasi ini. Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Kopsa-M dengan PTPN V tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan keterangan pengadu, tambah Choirul Anam, sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi kepada petani yang tergabung dalam Kopsa-M itu.
Tulis Komentar