Daerah

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Yakni RTRW 2024-2044 dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Rapat Paripurna penyampaian dua Ranperda dihadiri Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah yang mewakili Bupati Kuansing. (RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Bupati Kuansing sampaikan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertama tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2024-2044 dan tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. 

Rapat paripurna Dewan kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar. Rapat paripurna dihadiri Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing, Selasa (25/6/2024). 

Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang dengan keterangan izin 5 orang, satu berhalangan tetap dan 11 tidak hadir tanpa keterangan. 

Bupati melalui nota pengantarnya disampaikan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah menjelaskan sejak dimekarkannya Kabupaten Kuansing sejak tahun 1999 lalu, sebenarnya Kuansing telah memiliki Perda RTRW Nomor 1 tahun 2024. Namun Perda tersebut telah berakhir pada 2013 lalu. 

Sejak berakhirnya Perda tersebut hingga kini Kuansing belum memiliki Perda RTRW sesuai amanah UU nomor 25 tahun 2007 tentang penataan ruang. 

Dimana disampaikan Pj Sekda, UU nomor 26 tahun 2007 membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Dimana rencana tata ruang mutlak menjadi dasar dalam pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan ruang sehingga menjadi dokumen perencanaan yang harus dimiliki oleh setiap daerah dalam rangka pengembangan wilayahnya. 

Disampaikan Fahdiansyah bahwa perencanaan tata ruang merupakan suatu proses yang berkelanjutan responsif terhadap isu-isu kewilayahan yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu daerah. 

Kemudian disampaikan Pj Sekda dengan adanya perubahan lingkungan strategis nasional, terjadinya sistem penyelenggaraan negara dari sentralisasi menjadi desentralisasi yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Sebagainana yang telah diubah beberapa kali dengan UU Cipta Kerja yang memberikan hak otonomi seluas-luasnya pada sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Sehingga dokumen rencana pembangunan  jangka panjang daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah harus selaras dengan tata ruang wilayah yang ada. 

Disampaikan Fahdiansyah penataan ruang wilayah diselenggarakan berdasarkan azas keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keterbukaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan. 

Fahdiansyah mengatakan bahwa Perda RTRW sangat penting sebagai arahan pembangunan, kepastian perizinan, berinvestasi dunia usaha, kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal. 

Karena Perda ini menurut Pj Sekda merupakan perda induk dan pedoman bagi perda-perda lainnya yang ada di Kuansing seperti perda RPJMD yang harus berpedoman pada perda RTRW. 

Begitu juga dengan perda rencana detail tata ruang (RDTR) mengacu pada perda RTRW. Kemudian perda izin mendirikan bangunan gedung yang harus memperhatikan perda RTRW dan perda RDTR. 

Kemudian untuk penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) Kabupaten harus diatur dalam perda RTRW. 

Disampaikan Pj Sekda, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi bahwa di Provinsi Riau sudah ada 10 kabupaten dan kota yang sudah menetapkan perda RTRW. "Ada dua kabupaten yang belum, satu kita Kuansing dan satu lagi Rokan Hilir," ujar Fahdiansyah. 

Dimana disampaikan Fahdiansyah bahwa Kuansing telah melaksanakan pembahasan lintas sektor pada 5 Juni 2024 di Kementerian ATR/BPN. 

Saat ini disampaikan Pj Sekda, kini Kuansing tengah menunggu persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN dan selanjutnya akan melakukan pembahasan Ranperda RTRW di DPRD dan menetapkan perda RTRW Kabupaten Kuansing 2024-2044. 

Ranperda RTRW ini disampaikan Pj Sekda ada beberapa aspek yang harus diperhatikan mulai aspek pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup dan investasi dunia usaha. 

Ranperda ini disampaikan Fahdiansyah juga memperhatikan kepentingan masyarakat banyak seperti memperjuangkan kondisi eksisting hak masyarakat terutama yang masuk dalam kawasan hutan dan telah diusulkan dalam rencana pola ruang dalam bentuk holding zone. 

Dengan harapan usulan yang ditetapkan dengan perda RTRW bisa menjadi dasar usulan dalam dalam program nawacita  bapak Presiden Joko Widodo yakni melalui program Tora (tanah objek reforma agraria).

Kemudian terhadap fungsi lingkungan hidup, Ranperda ini disampaikan Pj Sekda juga telah mengakomodir fungsi lindung baik dengan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan perlindungan setempat, kawasan perlindungan bawahannya dengan mencantumkan 30 persen untuk ruangan terbuka hijau (RTH), melindungi kawasan sempadan sungai, danau dengan bapperzone minimal 100 meter. 

Pada Ranperda ini disampaikan Fahdiansyah juga mencantumkan ketentuan sanksi pidana yang dengan sengaja mengalifungsikan kawasan yanh telah ditetapkan dalam Perda RTRW. 

Dalam Ranperda RTRW ini disampaikan Pj Sekda juga memperbolehkan mencantumkan aturan peralihan yang mengakomodir terhadap holding zone. 

Sementara untuk Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin disampaikan Pj Sekda bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kuansing merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi sekaligus mengimplementasikan konsep negara hukum. 

Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin disampaikan Fahdiansyah menjadi sangat penting sebagai program untuk mendukung perkembangan dan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah. 

Program ini kata Fahdiansyah tidak hanya menjadi upaya untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan tapi juga menjadi bagian strategi yang lebih luas untuk memastikan kepastian hukum serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum ditingkat lokal. 

Disampaikan Pj Sekda tentunya kita berharap agar perda ini nantinya dapat menjadi sebuah aturan yang inspiratif dan mampu mengakomodir kebutuhan dan mendukung pembangunan daerah. (RBI/ANews)



Tulis Komentar